Diangkat PNS, Honorer I dan II Syaratnya Sama
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:20 WIB
JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut dia, selama ini di masyarakat dua kategori honorer tersebut selalu disalahpersepsikan. Alhasil, banyak instansi yang memasukkan honorer kategori II ke kategori I. Sebaliknya yang harusnya kategori I malah ditempatkan di kategori II. "Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang tenaga honorer. Setelah PP ini terbit, BKN akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN dan mengumumkan hasil verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I," terangnya.
"Banyak yang salah tafsir dengan honorer kategori I dan II. Keduanya sama-sama honorer tertinggal. Perbedaannya hanya terletak pada aspek pembiayaan," kata Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Rabu (22/2).
Untuk tenaga honorer kategori I gaji bersumber dari APBN/APBD. Sedangkan kategori II biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD. Persyaratan lain bagi honorer kategori I dan II sama, yakni diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus. Selain itu usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Baca Juga:
JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut
BERITA TERKAIT
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang