Senin, 21 Mei 2012  
   
NASIONAL - HUKUM
Rabu, 22 Februari 2012 , 21:09:00

JAKARTA - Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan tiga perusahaan content provider (CP) sudah kabur ke luar negeri. Salah satu penyebab lolosnya mereka dari jeratan hukum, menurut Tantowi, karena lambannya proses hukum di negeri ini.

"Saya mendapat laporan, tiga perusahaan besar content provider yang beroperasi di Indonesia sudah kabur ke luar negeri," kata Tantowi Yahya, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan BRTI, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/2).

Salah satu dimungkinkannya para pengelola CP itu kabur ke luar negeri, lanjutnya, disebabkan karena lambannya aparat hukum memeroses kasus pencurian pulsa di negeri ini.

"Bahkan BRTI yang dari semula diharap paling terdepan mengambil tindakan ternyata oleh Permenkominfo Nomor 1 tahun 2009 dibuat tidak punya kewenangan untuk bertindak. Kecuali hanya untuk urusan yang bersifat teknis administrasi," ujar Tantowi, yang tidak mau menyebut CP yang kabur itu.

Senada dengan Tantowi, anggota Panja Pencurian Pulsa, Effendy Choirie juga mengatakan bahwa sebuah Permenkominfo itu sudah pasti mengatur hal-hal teknis saja.

"Artinya tidak mungkin sebuah Permen bisa menyelesaikan pencurian, penghisapan dan penyedotan uang masyarakat melalui pulsa. Sementara yang dicuri tidak tahu. Menurut saya ini pelanggaran luar biasa. Kesalahan penegak hukum, termasuk BRTI, kenapa Permen yang dijadikan dasar membidiknya. Gunakan undang-undang, dong mestinya," kata politisi Partai PKB itu. (fas/jpnn)

RELATED NEWS


Komentar (0)

Nama :
Email :
Komentar :
Advertisement

 
Dahlan Iskan
Ribut-Ribut Petral dan Prinsip C&C

   
Advertisement
Suryadharma Ali
Demi Jaga Moral, Batalkan Konser Lady ...

Advertisement
Don Kardono
Merangkul Oposisi! Ajak Kerja, Kerja ...

   
Advertisement