Frekuensi Berpindah Tangan, Negara Harus Lakukan Pencabutan
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur International Institute of Space Low (IISL), Paris, Prancis, Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, berpendapat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bersifat lex specialis dan sudah memenuhi prinsip-prinsip dasar yang berlaku di dunia internasional, seperti yang tercantum di dalam Space Treaty 1967 dan Resolusi PBB No 29 Tahun 1972 tentang Penyiaran. Menurut Priyatna, hal yang paling penting dalam ketentuan itu adalah frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas yang dimiliki negara untuk kemakmuran rakyat seluruhnya.
Hal itu disampaikankan Priyatna Abdurrasyid saat menjadi saksi ahli yang diajukan Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) dalam uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/2). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu, beberapa saksi ahli lainnya juga memberikan pendapat yang hampir sama, seperti mantan Hakim Konstitusi Prof HAS Natabaya, inisiator UU Penyiaran Effendy Choirie, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bambang Kusowo, dan praktisi media, Santoso.
Dikatakannya, pemerintah seperti sengaja membiarkan terjadinya pemusatan dan pemindahtanganan frekuensi di dunia industri penyiaran, dengan berdalih UU Penyiaran bersifat multitafsir. Padahal, imbuh dia, UU Penyiaran dengan tegas melarang pemusatan kepemilikan frekuensi tersebut, agar memastikan publik mendapatkan informasi yang benar, tepat, dan penegakan demokrastisasi penyiaran.
"Karena pembiaran pelanggaran UU ini sudah terjadi, maka pemilik industri penyiaran yang memiliki frekwensi lebih dari satu di satu propinsi, diancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 5 miliar. Selain itu, negara juga harus mencabut kembali frekuensi yang sudah dipindahtangankan," kata Priyatna.
JAKARTA - Mantan Direktur International Institute of Space Low (IISL), Paris, Prancis, Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, berpendapat UU Nomor
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan