Waspadai Rentenir Berkedok Koperasi

Waspadai Rentenir Berkedok Koperasi
Waspadai Rentenir Berkedok Koperasi
KUNINGAN- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kabupaten Kuningan berjanji akan menindak tegas koperasi yang menjalankan usaha dengan cara-cara yang tak wajar. Misalnya, memberikan pinjaman untuk usaha, namun dengan suku bunga yang tinggi. “Kami tentu tak akan memberikan toleransi kepada mereka. Kalau ada yang begitu, itu namanya koperasi rentenir berkedok koperasi. Bila terbukti, izinnya bisa dicabut,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Uca Somantri kepada Radar (Group JPNN).

Menurutnya, untuk mencegah munculnya rentenir berkedok koperasi, pihaknya selalu memberikan surat edaran kepada semua koperasi. Surat edaran itu berisi prinsip-prinsip koperasi. Uca mengatakan, dengan terbatasnya jumlah personil di dinas yang mengawasi koperasi, pihaknya memerlukan bantuan dari masyarakat. “Hingga saat ini memang belum ada laporan, tapi bukan berarti kami diam. Dinas selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar dalam pengawasan lebih mudah,” ucap mantan Kabag Pembangunan ini.

Dalam mendirikan sebuah koperasi, lanjut dia, ada aturan tertentu, salah satunya adalah anggota. “Jangan mentang-mentang memiliki dana, lalu seenaknya mendirikan dan juga meminjamkan uang kepada masyarakat,” tegasnya. Saat ini data yang tercatat ada sekitar 523 koperasi di seluruh Kuningan. Dari jumlah sebanyak itu, hanya 78 persen yang aktif. Masih banyaknya koperasi yang tidak aktif menjadi permasalahan tersendiri. Untuk itu pihaknya mengimbau agar segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Takutnya koperasi yang tak aktif ini dimaanfaakan oleh oknum untuk berbuat sesuatu yang negatif. Makanya kami akan mengambil langkah tegas apabila tidak aktif, ya dibubarkan,” tandasnya.

KUNINGAN- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kabupaten Kuningan berjanji akan menindak tegas koperasi yang menjalankan usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News