Kemendikbud Bentuk Unit Antigratifikasi
Senin, 27 Februari 2012 – 18:22 WIB
DEPOK--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di tahun 2012 ini akan membentuk suatu unit utama antigratifikasi di tubuh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud. Irjen Kemdikbud, Haryono Umar menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk mengantisi adanya tindakan pemberian atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemdikbud.
"Saat ini kita telah berencana untuk membentuk unit antigratifikasi di tubuh Itjen Kemdikbud. Keberadaan unit utama ini adalah sebagai bentuk semangat anti korupsi di lingkungan kementerian, yang tentunya juga bekerjasama dengan pihak KPK," terang Haryono di Pusbangtendik Kemdikbud, Sawangan, Depok, Senin (27/2).
Haryono menjelaskan, keberadaan unit antigratifikasi ini upaya Kemdikbud untuk dapat mengelola manajemen yang bersih dari tindak korupsi. Menurutnya, ada beberapa bidang yang bisa dikatakan rawan tindak pindana korupsi. Salah satunya, bidang pengadaan barang dan jasa.
"Namun saat ini, kita sudah menerapkan sistem evaluasi menyeluruh di seluruh bidang atau unit-unit di lingkungan kementerian. Yang terpenting, bagaimana pelayanan kita kepada publik. Dari situlah tiap-tiap unit akan dinilai oleh KPK. Sedangkan Itjen hanya menjadi semacam pendorong untuk pencegahan dan semangat anti korupsi," jelasnya.
DEPOK--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di tahun 2012 ini akan membentuk suatu unit utama antigratifikasi di tubuh Inspektorat Jenderal
BERITA TERKAIT
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan