Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:43 WIB
JAKARTA - Hakim nonaktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan. Hanya saja Syarifuddin yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara karena didakwa menerima sogokan, cuma diganjar dengan empat tahun penjara.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/2), majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan bahwa Syarifuddin melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat 1 huruf (a) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut majelis, Syarifuddin selku hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak terbukti meminta uang dari Puguh terkait perkara aset pailit PT Sky Camping Indonesia (PT SCI).
"Uang tersebut diberikan atas inisiatif kurator Puguh Wirawan, bukan permintaan terdakwa Syarifuddin dan tidak bertujuan untuk menggerakkan sesuatu," beber majelis.
Majelis berbeda pendapat dengan Jaksa Pemuntut Umum (JPU) KPK bahwa uang dari Puguh untuk merubah status aset pailit PT SCI dari boedel pailit menjadi non-boedel. Sebab menurut majelis, Syarifuddin sama sekali tidak merubah status SHGB 7251 berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, dari boedel palit menjadi non-boedel pailit.
JAKARTA - Hakim nonaktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima uang Rp 250
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa