Desak Permentan Tetap Dihapus

Desak Permentan Tetap Dihapus
Desak Permentan Tetap Dihapus
JAKARTA – Sejumlah kalangan masih tetap mendesak agar Permentan No 88/2011, 89/2011,  dan 90/2011 dihapus. Seluruh komponen masyarakat baik dari lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Makassar, Batam, pedagang buah dan asosiasi terkait lainnya menolak penundaan penutupan Priok sementara untuk kran Holtikultura dan hanya dibuka di empat pelabuhan saja. Demikian yang ditegaskan Bob B Budiman, Wakil Ketua Gisimindo (Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia).

”Kami minta sebaiknya Menteri Pertanian mengeluarkan surat Permentan baru yang isinya membatalkan tiga permentan tersebut dan mengumumkannya di seluruh media massa, sehingga kami semua tidak terus dibuat bingung seperti sekarang ini,” ujar Bob kepada wartawan, Selasa (28/2). ”Permentan No 89 dan 90 kami anggap diskriminatif, kontroversial dan kontraproduktif,” tandasnya.

Jika hanya sekadar ditunda, kata Bob, berarti ada kemungkinan tetap dilaksanakan, dan jika hal itu terjadi, maka seluruh buruh pelabuhan, sopir trailer, pedagang buah dan karyawan importir buah akan turun ke jalan tol dan menutup sekalian akses jalan tol menuju Pelabuhan Tanjung Priok seperti kasus buruh di Bekasi.         

Sebelumnya Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, pemerintah berkeinginan menunda pelaksanaan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok dan memindahkan lokasi bongkar muat buah Impor di empat pelabuhan, yakni Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dari sebelumnya ada delapan pelabuhan.

JAKARTA – Sejumlah kalangan masih tetap mendesak agar Permentan No 88/2011, 89/2011,  dan 90/2011 dihapus. Seluruh komponen masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News