Ajukan Kasasi Putusan Bebas, Kejaksaan Dikritisi
Rabu, 29 Februari 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang sering melawan putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan kasasi, dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan kejaksaan tersebut dinilai mengada-ada sebab Pasal 244 KUHAP dengan tegas menyatakan putusan bebas murni tak bisa dikasasi. Putusan yang menyatakan Parlin tak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan jaksa tersebut kemudian jadi mentah ditahap kasasi. Sikap kejaksaan yang bersikukuh mengajukan kasasi menurut Parlin tak lepas dari permainan mafia hukum di jajaran kejaksaan.
"Mungkin ada alasan tertentu atau ada main. Sangat jelas diatur KUHAP, kasasi tidak bisa diajukan untuk putusan bebas," tegas pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah di Jakarta, Rabu (29/2).
Hal itu disampaikan Andi guna menanggapi langkah kejaksaan yang mengajukan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah, dalam perkara eksplorasi lahan kawasan hutan. Parlin oleh oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 19 April 2010 diputus bebas.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang sering melawan putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan kasasi, dinilai sebagai
BERITA TERKAIT
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel