Divonis Empat Kali, Gayus Bakal Tua di Bui
Kamis, 01 Maret 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Hukuman enam tahun untuk Gayus Tambunan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, menggenapi masa pemidanaan atas mantan PNS Ditjen Pajak dalam tiga perkara sebelumnya. Jika dihitung dari putusan hukuman dalam perkara yang berbeda-beda, maka pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu bakal menjalani masa pemidanaan hingga 28 tahun. Seperti diketahui, hari ini majelis menyatakan Gayus karena korupsi dan melakukan pencucian uang, serta mengganjarnya dengan hukuman enam tahun penjara. Padahal sebelumnya, Gayus sudah diadili dalam tiga perkara yakni penggelapan pajak, kasus mafia hukum, serta pemalsuan paspor
Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili Gayus dalam perkara gratifikasi, penyuapan dan pencucian uang pada persidangan Kamis (1/3), menegaskan bahwa perkara-perkara yang membelit Gayus dan sudah mendapat putusan pengadilan, berdiri sendiri-sendiri. Majelis Hakim memutuskan masa pidana yang telah dijatukan ke Gayus tidak terikat dengan hukuman maksimal selama 20 tahun.
Baca Juga:
"Sehingga tidak sama dengan perkara ini," kata anggota majelis, Ugo saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan hari ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Hukuman enam tahun untuk Gayus Tambunan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, menggenapi masa pemidanaan atas mantan
BERITA TERKAIT
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan