Ditjenpas Dituding Lecehkan Antasari

Ditjenpas Dituding Lecehkan Antasari
Ditjenpas Dituding Lecehkan Antasari
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM dituding terlah melakukan kebohongan publik terkait izin bagi Antasari Azhar untuk hadir pada acara pernikah putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri dengan Mochamad Ahdiyansyah. Sebab, izin yang dikeluarkan Ditjenpas tidak menyebut secara pasti, apakah Antasari diizinkan hanya saat akad nikah atau juga pada saat resepsi.

Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa Surat Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ¬†bernomor W.29.PK.01.01.02-096 tanggal 23 Februari 2012 yang dikeluarkan sebagai jawaban atas permohonan Antasari,  sangat tegas melarang mantan Ketua KPK itu hadir dalam acara resepsi pernikahan putrinya. "Dalam surat tersebut tidak ada pilihan kapan Antasari dapat hadir mengikuti rangkaian upacara pernikahan, baik dari siraman, akad nikah hingga resepsi," kata Maqdir kepada JPNN, Sabtu (3/3).

Maqdir bahkan menganggap pernyataan Juru Bicara Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo bahwa Antasari tidak diizinkan hadir pada acara resepsi yang digelar Minggu (11/3) malam karena faktor keamanan, merupakan alasan yang dubuat-buat dan tak masuk akal. Larangan  terhadap Antasari untuk hadir pada acara resepsi, sebut Maqdir, merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap mantan jaksa itu.

"Ini jelas menghina kedua keluarga yang menggelar resepsi dan menyebar undangan, sebab semua orang yang diundang itu dikenal oleh keluarga, bukan orang yang tidak dikenal. Ini sebagai upaya menyudutkan Antasari Azhar dan untuk membunuh karakter keluarga Antasari,” tuding Maqdir.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM dituding terlah melakukan kebohongan publik terkait izin bagi Antasari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News