Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dengan pidana penjara selama enam tahun. JPU meyakini Endro telah menggelapkan uang KPK. Alih-alih uangnya digandakan, Syamsul justru kabur. "Syamsul selalu minta uang kepada terdakwa dengan janji-janji akan diberikan hasil yang berlipat ganda. Namun belum jadi kenyataan, Syamsul melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya," beber JPU.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3), JPU Kejaksaan, M Novel menyatakan bahwa Endro selaku PNS yang telah diangkat dengan Surat Keputusan Ketua KPK, dengan sengaja menggunakan uang sisa perjalanan dinas tahun 2009 pada Deputi Pencegahan KPK. "Terdakwa menggunakan uang tersebut berkali-kali untuk kepentingan pribadi," ucap Novel.
JPU juga menguraikan bahwa Endro yang sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi muda di bidang kesekretariatan dan bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK, selama kurun waktu Februari-Desember 2009 secara berlanjut mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Menurut JPU, Endro menyerahkan uang KPK itu ke seseorang bernama Syamsul Muarif untuk digandakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa