Dewan Tolak Prijanto Mundur

Dewan Tolak Prijanto Mundur
Wagub DKI Prijanto dalam sidang paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan menolak pengunduran diri Prijanto dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Keputusan itu ditempuh dengan cara voting. Dari 61 anggota dewan yang hadir, 37 anggota menolak. Sedangkan 24 anggota menerima keinginan Prijanto mundur.

Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan dalam sidang paripurna tersebut menyatakan, pengunduran diri Prijanto tidak diterima mayoritas anggota dewan yang hadir. Secara otomatis, Prijanto tetap tidak bisa menanggalkan jabatannya hingga akhir masa jabatan pada Oktober 2012. "Dengan demikian, saudara Prijanto diminta melanjutkan tugas sebagai wakil gubernur," ujar dia, Selasa (6/3).

Sidang tersebut tidak dihadiri Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan. Kendatipun kedua fraksi tersebut menerima pengunduran diri Prijanto. Fraksi PDI-P tidak hadir karena ada agenda rapat bersama dewan pimpinan pusat (DPP).

"Kita ada rapat dengan DPP. Fraksi melaporkan perihal perkembangan yang ada. Sikap kita tetap menerima pengunduran diri tersebut," tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan Syahrial.

JAKARTA - Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan menolak pengunduran diri Prijanto dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News