E-KTP Gagal, Camat Terancam Dicopot

E-KTP Gagal, Camat Terancam Dicopot
E-KTP Gagal, Camat Terancam Dicopot
PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT men-deadline seluruh camat menyelesaikan tugas perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) 15 Maret mendatang. Masih tersisa tiga hari untuk merampungkan tugas. Jika tak selesai, para camat di sanksi pencopotan jabatan.

Dari jumlah keseluruhan, saat ini baru tercapai 91 persen dari jumlah wajib e-KTP, 1.196.443 orang. Pendek kata, perekaman e-KTP tersebut tak akan mencapai 100 persen. “Nggak akan bisa tercapai 100 persen. Soalnya, ada warga yang meninggal, pindah rumah atau sebab lain. Intinya, orang sudah tak ada lagi. Pihak kecamatan juga jemput bola,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palembang, Abdullah S Farhan.

Tak tercapaianya target ini, juga memperhitungkan masyarakat yang berada di tahanan atau sedang masa hukuman. Apalagi, jumlahnya tidak sedikit. Perkiraan  mencapai ribuan dari empat lokasi, yakni Rutan Kelas 1A Palembang, Pakjo, LP (lembaga pemasyarakatan) Kelas 1A Palembang di Merah Mata, LP Kelas 2A Wanita Palembang di Jl Merdeka dan LP Kelas 2A Palembang di Pakjo untuk anak di bawah 19 tahun.

Rencananya, bagi mereka yang masih masa tahanan, menggunakan alat e-KTP offline. Hanya, ketika rapat di Jakarta beberapa waktu lalu, usulan penambahan e-KTP offline tak disetujui pusat. Apalagi, e-KTP offline, diberikan kepada daerah hanya 1 unit. “Tapi, tetap kita upayakan bisa terselesaikan.” 

PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT men-deadline seluruh camat menyelesaikan tugas perekaman elektronik kartu tanda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News