MK Tak Boleh Ragu Batalkan Jabatan Wamen
Jumat, 16 Maret 2012 – 02:40 WIB
JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus terus mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan jabatan wakil menteri (Wamen). Menurutnya, selain hanya mengacaukan struktur pemerintahan karena bertentangan dengan konstitusi, jabatan Wamen juga menguras Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Ternyata setelah digugat di Pengadilan maka Majelis Hakim menyatakan bahwa SK tersebut ternyata tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini pun berakibat dengan sikap DPR yang menyiapkan hak interpelasi," katanya.
"MK tidak perlu lagi ragu untuk memutus secara adil dari sisi konstitusi terkait keberadaan Wamen. Selain menyedot APBN yang mencapai kisaran 1,2 Triliun pertahun dihabiskan oleh 20 orang Wamen, posisi Wamen juga menimbulkan distorsi yang luar biasa terhadap Kementerian dan menimbulkan kekacauan birokrasi," kata Iskandar dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis (15/3).
Baca Juga:
Kekacauan birokrasi yang dimaksud Iskandar adalah menunjuk pada dua persoalan di Kementrian Hukum dan Ham serta Kementrian BUMN. Kata dia, Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tertanggal 16 November 2011 bernomor Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang Pengetatan Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi dan Teroris yang lahir atas kesepakatan Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin dengan Wamenkumham, Denny Indrayana.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus terus mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan jabatan wakil menteri
BERITA TERKAIT
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024