MK Tak Boleh Ragu Batalkan Jabatan Wamen

MK Tak Boleh Ragu Batalkan Jabatan Wamen
MK Tak Boleh Ragu Batalkan Jabatan Wamen
JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus terus mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan jabatan wakil menteri (Wamen). Menurutnya, selain hanya mengacaukan struktur pemerintahan karena bertentangan dengan konstitusi, jabatan Wamen juga menguras Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"MK tidak perlu lagi ragu untuk memutus secara adil dari sisi konstitusi terkait keberadaan Wamen. Selain menyedot APBN yang mencapai kisaran 1,2 Triliun pertahun dihabiskan oleh 20 orang Wamen, posisi Wamen juga menimbulkan distorsi yang luar biasa terhadap Kementerian dan menimbulkan kekacauan birokrasi," kata Iskandar dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis (15/3).

Kekacauan birokrasi yang dimaksud Iskandar adalah menunjuk pada dua persoalan di Kementrian Hukum dan Ham serta Kementrian BUMN. Kata dia, Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tertanggal 16 November 2011 bernomor Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang Pengetatan Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi dan Teroris yang lahir atas kesepakatan Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin dengan Wamenkumham, Denny Indrayana.

"Ternyata setelah digugat di Pengadilan maka Majelis Hakim menyatakan bahwa SK tersebut ternyata tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini pun berakibat dengan sikap DPR yang menyiapkan hak interpelasi," katanya.

JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus terus mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan jabatan wakil menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News