Nyoman Tegaskan Fee PPID untuk Banggar DPR
Keberatan Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Jumat, 16 Maret 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa keberatan dengan tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara. Alasan Nyoman, karena dirinya merasa tidak pernah minta uang dari Dharnawati. Hanya saja uang yang dicairkan dari rekening BNI Taplus milik Dharnawati baru Rp 1,5 miliar. Uang pelicin itu dimaksudkan agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat dimasukkan dalam daftar daerah penerima dana PPID Kawasan Transmigrasi.
"Saya tidak pernah minta uang ke Nana (Dharnawati,red)," kata Nyoman saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/3).
Sebelumnya, Nyoman dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Nyoman selaku Sesditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans bersama anak buahnya, Dadong Irbarelawan, menerima uang Rp 2,01 miliar dari Dharnawati.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa keberatan dengan tuntutan
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia