Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa

Bantah Carikan Fee untuk Keperluan Menakertrans

Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa
Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, saat membacakan pledoi pribadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memberinya keadilan. Di hadapan majelis hakim yamng diketuai Herdi Agusten, Dadong menyesali perbuatannya karena menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

"Saya menyesal karena saya dicap sebagai koruptor, saya merasa berdosa," ucap Dadong saat membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3) sore.

Dengan nada suara tertahan dan sesenggukan, Dadong mengeluhkan beban yang ditanggung keluarganya. Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak mengantar anaknya menjalani tes masuk di Universitas Udayana, Bali pun berantakan.

"Anak saya gagal kuliah di Udayana, terpaksa kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung. Anak saya satunya, perempuan, kelas satu SMA, terus bertanya-tanya kapan ayahnya bebas," keluh Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) itu.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News