Terima Uang Pengusaha, Dadong Merasa Berdosa
Bantah Carikan Fee untuk Keperluan Menakertrans
Senin, 19 Maret 2012 – 17:47 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memberinya keadilan. Di hadapan majelis hakim yamng diketuai Herdi Agusten, Dadong menyesali perbuatannya karena menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. "Anak saya gagal kuliah di Udayana, terpaksa kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung. Anak saya satunya, perempuan, kelas satu SMA, terus bertanya-tanya kapan ayahnya bebas," keluh Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) itu.
"Saya menyesal karena saya dicap sebagai koruptor, saya merasa berdosa," ucap Dadong saat membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3) sore.
Dengan nada suara tertahan dan sesenggukan, Dadong mengeluhkan beban yang ditanggung keluarganya. Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 di Bandara Soekarno-Hatta, saat hendak mengantar anaknya menjalani tes masuk di Universitas Udayana, Bali pun berantakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, meminta agar majelis
BERITA TERKAIT
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini