Pengacara Jamin Mochtar Tak Bakal Lari
Belum Terima Salinan Putusan Kasasi, Tolak Jalani Eksekusi
Selasa, 20 Maret 2012 – 21:42 WIB
JAKARTA - Mochtar Mohammad menolak menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang menghukumnya dengan pidana enam tahun penjara. Penasihat hukum Mochtar, Sira Prayuna, menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya masih belum menerima salinan putusan kasasi.
Saat dihubungi, Sira mengaku sedang berada di kediaman Mochtar di Bekasi. "Saya mau tunggu jaksa. Katanya kan jaksa mau datang. Silakan, saya tunggu," kata Sira saat dihubungi, Selasa (20/3) petang.
Namun ditegaskannya, tidak ada dasar hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melakukan eksekusi atas putusan MA yang menyatakan Mochtar bersalah karena korupsi. Sebab, UU KUHAP menyatakan bahwa eksekusi dilakukan jika sudah ada salinan putusan pengadilan. "
Lebih lanjut Sira mengatakan, Mochtar selaku Wali Kota Bekasi adalah pejabat negara yang memiliki harkat dan martabat. Sira pun menjamin bahwa kliennya akan menjalani proses hukum. "Cuma tanpa salinan putusan, apa dasar hukumnya? tandasnya.
JAKARTA - Mochtar Mohammad menolak menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang menghukumnya dengan pidana enam tahun penjara. Penasihat hukum
BERITA TERKAIT
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Kembali Memanas, Wasekjen PBNU Sesalkan PKB yang Alergi Regenerasi Pimpinan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo