KPK Kesulitan Tangkap Mochtar Mohammad
Rabu, 21 Maret 2012 – 08:08 WIB
JAKARTA - Belum satu minggu sejak Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad mengaku siap kooperatif menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Kemarin, dia dikabarkan kabur karena tidak mau dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, KPK akan memasukkan dia ke Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK langsung bereaksi dengan mengirimkan surat panggilan terhadap Mochtar untuk menyerahkan diri pada Kamis (15/3). Namun, dipanggilan pertama itu dia mangkir. Alasannya, salinan putusan MA belum sampai ditangannya dan eksekusi tidak bisa dilakukan. Saat itu dia sesumbar siap menyerahkan diri dan kooperatif.
Ancaman itu disampaikan oleh Jubir KPK Johan Budi karena hingga batas waktu yang ditentukan yakni pukul 17.00, Mochtar tidak kunjung ke KPK. Seketika itu juga tim jaksa instansi pimpinan Abraham Samad itu langsung bergerak mencari politisi PDIP tersebut. "Dia tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mochtar Mohammad yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung kalah di tingkat MA. Oleh MA, dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana APBD kota Bekasi. Dia lantas diganjar 6 tahun penjara, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Belum satu minggu sejak Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad mengaku siap kooperatif menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Kemarin,
BERITA TERKAIT
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu