Ditangkap di Bali, Mochtar Mohammad Langsung Dieksekusi
Rabu, 21 Maret 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan Mochtar Mohammad. Meski belum sempat dinyatakan buron, namun Wali Kota Bekasi nonaktif yang divonis bersalah karena korupsi itu ditangkap saat berada di Bali. Selanjutnya, KPK langsung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mochtar dengan pidana selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. "Disiapkan dua Lapas, antara Cipinang atau Sukamiskin (di Bandung)," ucapnya.
"Tadi ditemukan petugas kita di Bali. Tepatnya di Seminyak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (21/3).
Menurut Johan, petugas KPK tak mau ambil risiko. Karenanya Mochtar pun langsung dibekuk.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan Mochtar Mohammad. Meski belum sempat dinyatakan buron, namun Wali Kota Bekasi nonaktif
BERITA TERKAIT
- Tyas Fatoni Lantik Triana Sandi Fahlepi Sebagai Pj Ketua TP PKK Muba
- 4 Pasien DBD di Banyuwangi Meninggal Dunia
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Peringati Hari Kartini, Nani Suhajar Bicara soal Pemimpin Wanita Masa Kini
- Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Babel, AQUA-Ikatan Pemulung Jalin Kerja Sama