Pengacara Belum Tahu Mochtar Dibekuk KPK
Dipersoalkan, Eksekusi Tanpa Salinan Resmi Putusan
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menangkap Mochtar Mohammad di Bali. Namun pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengaku belum tahu soal penangkapan itu. Sira beralasan bahwa dirinya maupun kliennya sama sekali belum menerima salinan putusan MA. "Jadi buat apa saya tanya ke KPK? Biar saja KPK mau melakukan apa saja, yang menurut saya tidak ada dasar hukumnya," ucapnya.
"Saya malah baru tahu dari anda," kata Sira saat dihubungi, Rabu (21/3) siang. Sira juga mengaku belum mengonfirmasi penangkapan atas kliennya itu ke KPK.
Baca Juga:
Menurutnya, KPK tetap tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mochtar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menangkap Mochtar Mohammad di Bali. Namun pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengaku belum
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer