PT DKI Kukuhkan Hukuman Eddie Widiono

PT DKI Kukuhkan Hukuman Eddie Widiono
Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Desember 2011 lalu. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo. Majelis banding justru mengukuhkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Eddie dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Putusan banding dijatuhkan Kamis (15/3) pekan lalu, oleh majelis yang diketuai Jurnalis Amrad dan empat hakim anggota yakni Achmad Sobari, Zahrul Rabain, As'adi Al Ma'ruf dan Hadi Widodo. Anggota majelis yang juga Juru Bicara PT DKI, Achmad Sobari, menyatakan bahwa majelis banding dalam putusannya melakukan perbaikan atas putusan dari Pengadilan Tipikor terhadap Eddie yang dijatuhkan pada 21 Desember 2011 lalu.

"Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dengan perbaikan karena dakwaan yang tidak terbukti (dakwaan primair) belum dimasukkan dalam amar putusan," kata Sobari saat dihubungi, Kamis (21/3).

Menurut Sobari, semestinya putusan Pengadilan Tipikor dalam amarnya mencantumkan bahwa Eddie secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut. "Setelah itu baru dinyatakan terdakwa terbutki melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidairnya. Jadi ada dua amar yang ditambahkan sebagai perbaikan, selebihnya sama dengan putusan perngadilan Tipikor," papar Sobari.

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo. Majelis banding justru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News