Terdakwa Siap Digantung di Monas

Sidang Suap Kemenakertrans, Suisnaya Salahkan Anak Buah

Terdakwa Siap Digantung di Monas
I Nyoman Suisnaya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3) dengan agenda pembacaan pledoi. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi dengan terdakwa Sesditjen P2KT nonaktif I Nyoman Suisnaya memasuki babak akhir. Kemarin (22/3) dia diberi kesempatan melakukan pembelaan diri. Pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor pun sempat terkejut lantaran dia menantang untuk digantung di Monas apabila terbukti sebagai inisiator untuk meminta uang kepada Dharnawati.

"Untuk meyakinkan yang mulia majelis hakim, saya mau juga dilakukan sumpah pocong. Saya juga mau digantung di Monas," sumbar Suisnaya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan diri dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Dia mengucapkan janji tersebut tanpa ragu-ragu. Beberapa pengunjung sidang pun sempat terkejut dengan pernyataan Suisnaya.

Janji siap digantung di Monas memang bukan pertama kali di ucapkan Suisnaya. Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah mempopulerkan janji tersebut apabila dia terlibat bersalah dalam beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Anas banyak disebut Nazaruddin terlibat dalam kasus suap wisma atlet SEA Games dan proyek Hambalang.

Suisnaya menerangkan, seharusnya yang bertanggung jawab atas adanya permintaan sejumlah komitmen fee kepada Dharnawati, pemegang kuasa PT Alam Jaya Papua, adalah orang-orang yang mengaku sebagai konsultan Banggar. Mereka adalah Sindu Malik, Iskandar Pasajo, dan Ali Mudhori. "Saya ini ditekan mereka," imbuhnya.

JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi dengan terdakwa Sesditjen P2KT nonaktif I Nyoman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News