Timbun Solar Subsidi Dijual ke Industri
Jumat, 23 Maret 2012 – 13:20 WIB
JEMBER - Empat orang kru bus ekspedisi milik PO Akas, Probolinggo, yang kedapatan memborong BBM bersubsidi jenis solar, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jember. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat hendak menimbun solar bersubsidi untuk dijual kembali ke industri. Sehingga, solar yang sudah diisikan ke tangki bus mencapai 1.877 liter dengan nilai Rp 8.450.000. Kasus ini terungkap setelah petugas SPBU curiga dengan pembelian solar untuk bus dalam jumlah besar. Sebab, solar yang sudah diisikan ke bus itu melebihi kapasitas tangki bus pada umumnya.
Keempat tersangka itu adalah Farid Hariyanto, 46, warga Probolinggo, sopir bus bernopol N 7257 R, Lalu, tiga orang lainnya adalah penumpang bus yang ikut Farid, yakni Hariyanto, 54, warga Kebonsari Kulon, Kecamatan/Kabupaten Probolinggo; Heri, 44, warga Wirabaru, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; dan Wiji Adi, 39 Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.
Baca Juga:
Terungkapnya upaya penimbunan BBM itu bermula saat bus logistik rute Sumbawa " Mataram milik PO Akas mengisi solar di SPBU Yosorati, Sumberbaru, Jember. Saat di SPBU, sopir meminta petugas SPBU mengisi solar senilai Rp 500 ribu. Setelah petugas SPBU mengisi BBM, sopir meminta petugas SPBU untuk terus mengisi tangki bus. Hal tersebut berulang hingga sembilan kali transaksi.
Baca Juga:
JEMBER - Empat orang kru bus ekspedisi milik PO Akas, Probolinggo, yang kedapatan memborong BBM bersubsidi jenis solar, ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya