Honorer Persoalkan Tindak Lanjut SE Menpan
Rabu, 28 Maret 2012 – 19:21 WIB
JAKARTA - Para tenaga honorer yang tergabung dalam FHI (Forum Honorer Indonesia) mempertanyakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menpan&RB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I dan II menjadi CPNS. Pasalnya, beleid yang diterbitkan pada 12 Maret 2012 itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. "Mereka mengajukan keberatan karena memenuhi syarat bahkan mereka berada dalam satu daftar gaji dengan lainnya yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK)," katanya.
Sudah lebih dari dua pekan sejak SE diterbitkan, ternyata belum semua daerah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer. Kalaupun sudah diumumkan, ternyata timbul masalah juga.
Ketua FHI M Hasbi di Jakarta, Rabu (28/3), menyatakan bahwa honorer yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) mempertanyakan keabsahan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan tim gabungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasbi mencontohkan 55 orang honorer di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang masuk daftar TMK.
Baca Juga:
JAKARTA - Para tenaga honorer yang tergabung dalam FHI (Forum Honorer Indonesia) mempertanyakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menpan&RB Nomor
BERITA TERKAIT
- Fadel Muhammad Berharap Tradisi Lebaran Ketupat di Gorontalo Dijaga Agar Jangan Punah
- Luapan Kali Ciliwung, Jakarta Banjir Hari Ini, Catat Lokasinya
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- 7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh