Persoalkan UU Migas, Din Datangi MK
Kamis, 29 Maret 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Ketua PP Muhamadiyah, Din Syamsudin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis, (29/3). Kedatangan Din ke MK untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam suratnya ke MK, Din menganggap bahwa putusan MK yang tidak membatalkan UU Migas sepenuhnya juga membuat asing bisa leluasa mengeruk kekayaan alam Indonesia yang berbentuk migas. "Kekayaan seolah-olah tidak berada ditangan Indonesia. Pengelolaan kekayaan alam tidak lagi diatur oleh mekanisme diluar Indonesia," tegas Din.
Terdapat 12 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan 30 tokoh perorangan ikut menemani Din ke MK, guna mempersoalkan pasal 28 ayat (2) UU Migas yang dianggap membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri harus ikut pada pasar internasional.
Baca Juga:
Pasal tersebut sebenarnya sudah dibatalkan MK pada tahun 2004. Namun Din menganggap hal itu belum cukup. "UU inilah faktor penyebab biang keladi segala permasalahan," kata Din di MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua PP Muhamadiyah, Din Syamsudin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis, (29/3). Kedatangan Din ke MK untuk mengajukan
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat