Persoalkan UU Migas, Din Datangi MK

Persoalkan UU Migas, Din Datangi MK
Persoalkan UU Migas, Din Datangi MK
JAKARTA - Ketua PP Muhamadiyah, Din Syamsudin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis, (29/3). Kedatangan Din ke MK untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Terdapat 12 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan 30 tokoh perorangan ikut menemani Din ke MK, guna mempersoalkan pasal 28 ayat (2) UU Migas yang dianggap membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri harus ikut pada pasar internasional.

Pasal tersebut sebenarnya sudah dibatalkan MK pada tahun 2004. Namun Din menganggap hal itu belum cukup.  "UU inilah faktor penyebab biang keladi segala permasalahan," kata Din di MK.

Dalam suratnya ke MK, Din menganggap bahwa putusan MK yang tidak membatalkan UU Migas sepenuhnya juga membuat asing bisa leluasa mengeruk kekayaan alam Indonesia yang berbentuk migas.  "Kekayaan seolah-olah tidak berada ditangan Indonesia. Pengelolaan kekayaan alam tidak lagi diatur oleh mekanisme diluar Indonesia," tegas Din.

JAKARTA - Ketua PP Muhamadiyah, Din Syamsudin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Kamis, (29/3). Kedatangan Din ke MK untuk mengajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News