Yusril Segera Bawa UU APBN-P ke MK
Sabtu, 31 Maret 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - UU APBN Perubahan (APBNP) 2012 baru saja diketok palu. Namun ancaman UU itu bakal dibatalkan sudah membayangi, menyusul adanya rencana uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 7ayat 6 berbunyi, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara dalam Pasal 7 ayat 6 huruf a disebutkan, dalam hal harga rata-rata minyak mentah indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Guru besar ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sudah ancang-ancang untuk mengajukan uji materi UU APBNP 2012 ke MK. Yusril menganggap pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN-P yang baru disetujui pada paripurna DPR, dini hari tadi, menabrak UUD 1945.
Baca Juga:
"Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materiil ke MK. Pasal 7 ayat 6 dan 6a di UU APBN itu menabrak pasal 33 UUD 1945," kata Yusril kepada JPNN, Sabtu (31/3).
Baca Juga:
JAKARTA - UU APBN Perubahan (APBNP) 2012 baru saja diketok palu. Namun ancaman UU itu bakal dibatalkan sudah membayangi, menyusul adanya rencana
BERITA TERKAIT
- KPK Menduga 4 Legislator Kota Bandung Ini Cawe-cawe dalam Proyek Pekerjaan
- Satuan Tugas Trisila TNI AL Berkekuatan 3 Kapal Perang Tiba di Sabang, Lihat
- Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
- 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK & CPNS 2024 Bikin Honorer Tenaga Teknis Lega, Perlu Disimak
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil