Agusrin Minta Eksekusinya Ditunda
Selasa, 03 April 2012 – 16:31 WIB
JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin meminta kejaksaan agar menunda eksekusi terhadap dirinya, sampai ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Penundaan diyakini tak berpengaruh pada proses hukum sebab Agusrin tetap dihukum 4 tahun penjara sesuai putusan kasasi. "(Kejaksaan) nggak rugi kok. Bukan berarti ditunda nanti putusan (PK)-nya di-discount (dikurangi)," kata Marthen Pangrekun, pengacara Agusrin, saat dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung, Selasa (3/4). Kejaksaan Tinggi Bengkulu, lanjut Marthen, hingga kini belum memberikan jawaban terkait permintaan Agusrin tersebut. Sementara Agusrin, diakuinya tengah berada di sebuah pesantren di Jawa Barat untuk menenangkan diri sambil belajar agama.
Marthen beralasan, permintaan penundaan didasari bahwa kliennya saat ini tengah mengajukan PK. "Kalau orang sudah terlanjur masuk (dieksekusi), tahu-tahu putusannya lain 'kan kasihan," katanya.
Disebutkan pula, Agusrin lebih memilih dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jakarta dibanding Bengkulu. Alasannya, jika di luar Bengkulu kondisi keamanan bisa terjaga. "Kalau di Bengkulu 'kan pendukungnya banyak. Dia (Agusrin) tidak mau pendukungnya blokir jalan atau apa," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin meminta kejaksaan agar menunda eksekusi terhadap dirinya, sampai ada putusan Peninjauan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya