TPF Pemukulan Sipir Dinilai Berlebihan
Kamis, 05 April 2012 – 10:06 WIB
JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pengungkapan kasus pemukulan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana masih diragukan. TPF itu bisa menutupi pokok persoalan utamanya, yakni maraknya peredaran narkoba di Lapas. Apalagi, lanjut dia, keberadaan TPF itu membenarkan tidak adanya peran pimpinan Kemenkumham dalam penyelesaian kasus internal. Sekaligus menunjukan ada persoalan dalam struktur Kemenkumham. "Kok bisa berpikir begitu ya. Menteri sebagi pimpinan puncak apa manfaatnya kalau tak bisa menyelesaikan kasus sesederhana ini," pungkasnya.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, DR. A Bakir Ihsan memstikan pembentukan TPF itu tak bakal bekerja optimal. Bahkan terkesan berlebihan dalam menuntaskan perkara yang tidak serius. "Kasus seperti itu saja di bentuk TPF segala. Masih satu lembaga lagi. Kan Lapas itu dibawah kendali Menkumham, untuk apa TPF," ujar A Bakir Ihsan mengkritisi pembentukan TPF Kasus Wamenkumhan oleh Kemenkumham di Jakarta.
Baca Juga:
Menurut dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah ini, penyelesaian kasus pemukulan Wamenkumham dapat dituntaskan melalui peran Menteri Hukum dan HAM. Tanpa harus membentuk TPF yang lebih tidak jelas manfaatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pengungkapan kasus pemukulan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa