TPF Pemukulan Sipir Dinilai Berlebihan

TPF Pemukulan Sipir Dinilai Berlebihan
TPF Pemukulan Sipir Dinilai Berlebihan
JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pengungkapan kasus pemukulan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana masih diragukan. TPF itu bisa menutupi pokok persoalan utamanya, yakni maraknya peredaran narkoba di Lapas.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, DR. A Bakir Ihsan memstikan pembentukan TPF itu tak bakal bekerja optimal. Bahkan terkesan berlebihan dalam menuntaskan perkara yang tidak serius. "Kasus seperti itu saja di bentuk TPF segala. Masih satu lembaga lagi. Kan Lapas itu dibawah kendali Menkumham, untuk apa TPF," ujar A Bakir Ihsan mengkritisi pembentukan TPF Kasus Wamenkumhan oleh Kemenkumham di Jakarta.

Menurut dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah ini, penyelesaian kasus pemukulan Wamenkumham dapat dituntaskan melalui peran Menteri Hukum dan HAM. Tanpa harus membentuk TPF yang lebih tidak jelas manfaatnya.

Apalagi, lanjut dia, keberadaan TPF itu membenarkan tidak adanya peran pimpinan Kemenkumham dalam penyelesaian kasus internal. Sekaligus menunjukan ada persoalan dalam struktur Kemenkumham. "Kok bisa berpikir begitu ya. Menteri sebagi pimpinan puncak apa manfaatnya kalau tak bisa menyelesaikan kasus sesederhana ini," pungkasnya.

JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pengungkapan kasus pemukulan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News