Pusat Minta Pemda Tunggu Juklak Hemat BBM
Jumat, 06 April 2012 – 07:22 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta agar seluruh pemda menunggu aturan teknis penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup pemda. Kemungkinan besar, aturan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sumut yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Hidayatullah SE saat ditemui Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (4/4) di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, menegaskan instruksi Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa pada prinsipnya kontra produktif atau berbanding terbalik dengan instruksi penghematan yang dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang lima langkah sebagai upaya menjaga keselamatan APBN, belum dijabarkan secara teknis.
Nah, khusus untuk poin penghematan BBM, kemungkinan besar nanti akan keluar Instruksi Presiden (Inpres). "Inpres itu nanti kita tuangkan lebih detil dalam aturan operasional. Jadi, pemda tunggu dulu tindak lanjut dari aturan penggunaan BBM untuk kendaraan operasional di pemda, termasuk di lingkup Kemendagri sendiri," papar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya,Kamis (5/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta agar seluruh pemda menunggu aturan teknis penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup pemda. Kemungkinan
BERITA TERKAIT
- Penuhi Kebutuhan Gula Masyarakat, PT SGN Segera Giling Tebu Petani
- PIS Sukses Tekan Emisi Karbon 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Pupuk Indonesia Bersama BUMN Brunei Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Regional ASEAN
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan