Pusat Minta Pemda Tunggu Juklak Hemat BBM
Jumat, 06 April 2012 – 07:22 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta agar seluruh pemda menunggu aturan teknis penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup pemda. Kemungkinan besar, aturan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sumut yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Hidayatullah SE saat ditemui Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (4/4) di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, menegaskan instruksi Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa pada prinsipnya kontra produktif atau berbanding terbalik dengan instruksi penghematan yang dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang lima langkah sebagai upaya menjaga keselamatan APBN, belum dijabarkan secara teknis.
Nah, khusus untuk poin penghematan BBM, kemungkinan besar nanti akan keluar Instruksi Presiden (Inpres). "Inpres itu nanti kita tuangkan lebih detil dalam aturan operasional. Jadi, pemda tunggu dulu tindak lanjut dari aturan penggunaan BBM untuk kendaraan operasional di pemda, termasuk di lingkup Kemendagri sendiri," papar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya,Kamis (5/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta agar seluruh pemda menunggu aturan teknis penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup pemda. Kemungkinan
BERITA TERKAIT
- Indeks Konsumen Digital Dukung Capaian Indonesia Emas 2045
- Mengenal Locater, Perangkat Tracker dengan Teknologi Canggih, Sebegini Harganya
- Didimax Gelar Trader Fest 2024, Berhadiah Emas hingga Mercedes Benz
- Luar Biasa, Deliveree Raih 2 Penghargaan Terbaik
- Pelita Air Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Sediakan 273 Ribu Kursi Penerbangan
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS