Kemnakertrans Siap Tuntaskan 71 Kasus Tanah Transmigrasi
Sabtu, 07 April 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap menangani dan menyelesaikan 71 kasus masalah pertanahan dalam penyelenggaraan transmigrasi di 22 provinsi di seluruh Indonesia. “Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan ini. Upaya penyelesaian permasalahan pertanahan transmigran ini dilakukan melalui pendekatan yang menguntungkan semua pihak," terang Sodid di Jakarta, Sabtu (7/4).
Sebagian besar permasalahan didominasi pemenuhan hak transmigran sebanyak 34 kasus, masalah tuntutan penduduk 17 kasus dan masalah tumpang tindih dengan investor 20 kasus
Baca Juga:
Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Kemnakertrans, Sodid mengatakan, dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan tersebut, pemerintah akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah daerah dan instansi pemerintah dan swasta terkait.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap menangani dan menyelesaikan 71 kasus masalah pertanahan dalam penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa