Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi

Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi
Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif,  Agusrin M Nadjamuddin, berjanji tidak akan melarikan diri. Agusrin mengaku siap menjalani eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana selama empat tahun penjara.

Hanya saja, Agusrin minta agar eksekusi itu ditunda. Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum Agusrin untuk proses Peninjauan Kembali (PK). "Saya barusan bicara per telepon dengan Agusrin. Tidak ada maksud dia untuk melarikan diri segala," kata Yusril kepada JPNN, Minggu (8/4).

Yusril menambahkan, Agusrin hanya minta agar eksekusi putusan dilakukan di Jakarta saja. Agusrin yang divonis bersalah karena korupsi  dana bagi hasil Pajak Bumi  dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), juga sudah menyampaikan permintaannya ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Bengkulu). "Kajati Bengkulu juga sudah melapor ke Kejaksaan Agung," tutur Yusril.

Intinya, sambung mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Agusrin minta dieksekusi pada Selasa (10/4) lusa di Jakarta. "Karena  Selasa 10 April itu dia harus menghadiri sidang PK di PN Jakarta Pusat. Setelah itu dia akan memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela, tidak perlu dijemput segala, yang mungkin akan menimbulkan beragam interpretasi," sambung Yusril.

JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif,  Agusrin M Nadjamuddin, berjanji tidak akan melarikan diri. Agusrin mengaku siap menjalani eksekusi atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News