Janji Tak Lari, Agusrin Siap Jalani Eksekusi
Minggu, 08 April 2012 – 11:00 WIB
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Nadjamuddin, berjanji tidak akan melarikan diri. Agusrin mengaku siap menjalani eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana selama empat tahun penjara. Intinya, sambung mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Agusrin minta dieksekusi pada Selasa (10/4) lusa di Jakarta. "Karena Selasa 10 April itu dia harus menghadiri sidang PK di PN Jakarta Pusat. Setelah itu dia akan memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela, tidak perlu dijemput segala, yang mungkin akan menimbulkan beragam interpretasi," sambung Yusril.
Hanya saja, Agusrin minta agar eksekusi itu ditunda. Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum Agusrin untuk proses Peninjauan Kembali (PK). "Saya barusan bicara per telepon dengan Agusrin. Tidak ada maksud dia untuk melarikan diri segala," kata Yusril kepada JPNN, Minggu (8/4).
Baca Juga:
Yusril menambahkan, Agusrin hanya minta agar eksekusi putusan dilakukan di Jakarta saja. Agusrin yang divonis bersalah karena korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), juga sudah menyampaikan permintaannya ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Bengkulu). "Kajati Bengkulu juga sudah melapor ke Kejaksaan Agung," tutur Yusril.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Nadjamuddin, berjanji tidak akan melarikan diri. Agusrin mengaku siap menjalani eksekusi atas
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat