Selektif Pilih PTS Terakreditasi
Selasa, 10 April 2012 – 12:55 WIB
PADANG--Mulai 16 Mei mendatang, seluruh program studi (prodi) di perguruan tinggi (PT) sudah harus terakreditasi. Jika tidak, prodi tersebut dilarang mengeluarkan ijazah. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menentukan selambat-lambatnya 16 Mei 2012, PT sudah harus terakreditasi. Secara terpisah, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Padang, Asrul mengatakan, PT yang belum terakreditasi tidak boleh berleha-leha, karena akreditasi adalah bentuk jaminan mutu layanan pendidikan.
Menyikapi hal itu, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X (Sumbar, Riau, Kepri, dan Jambi), Damsar mengaku sudah meminta dan mendorong seluruh perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayahnya untuk mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT.
Baca Juga:
Damsar menjelaskan, jumlah PTS yang tidak terakreditasi di Sumbar, tidak banyak. Kini, 20 persen PTS yang belum terakreditasi sudah mengajukan proses akreditasi ke BAN PT. "Saat ini, masih dalam tahap menunggu hasilnya," tuturnya.
Baca Juga:
PADANG--Mulai 16 Mei mendatang, seluruh program studi (prodi) di perguruan tinggi (PT) sudah harus terakreditasi. Jika tidak, prodi tersebut dilarang
BERITA TERKAIT
- 8 Siswa Fatih & TNA Bilingual School Melaju ke OSN Provinsi
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman