Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang
Selasa, 10 April 2012 – 19:55 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin selama 4 tahun penjara. Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono membantah pihaknya telah memberikan kemudahan dengan mengabulkan permintaan Agusrin agar dipenjara di Cipinang. Menurut Darmono, Agusrin tak dipenjara di Bengkulu hanya karena pertimbangan keamanan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Agusrin dieksekusi sekitar pukul 17.30 WIB di Lapas Cipinang.
Disebutkan pula, jaksa pelaksana putusan berasal dari Kejati Bengkulu. Agusrin mendatangi Lapas Cipinang selepas menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/4). Lapas Cipinang merupakan tempat yang diminta Agusrin untuk menjalani hukuman.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya