HET Elpiji Ditentukan Pemda Hanya Untungkan Pengusaha
Rabu, 11 April 2012 – 01:04 WIB
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji kemasan 3 kg, dinilai hanya akan menguntungkan pelaku bisnis elpiji. Sebab berkaca dari pengalaman sebelumnya saat penetapan HET minyak tanah, maka harga elpiji di daerah juga berpotensi ditetapkan berdasarkan hasil lobi para pelaku bisnis.
"Saya berharap Presiden dan DPR mengambil sikap agar tidak dikeluarkannya ketentuan untuk memberikan kewenangan kepada Daerah dalam menetapkan HET Elpiji 3kg," ujar Direktur dan Pendiri Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, di Jakarta Selasa (10/4).
Menurutnya, memberikan kewenangan kepada Pemda kabupaten/kota untuk menentukan HET elpiji bersubsidi 3 kg dapat dipahami publik sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah pusat terhadap kehidupan rakyat di daerah. Pasalnya, HET elpiji 3 kg jika yang ditetapkan Pemda pasti akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Bahkan bisa dipastikan daerah yang jauh dari pusat kota, HET elpijinya akan lebih tinggi dibandingkan kota provinsi. "Padahal masyarakat di kabupaten dan kota, kemampuan ekonomi dan daya belinya jauh di bawah masyarakat perkotaan dan akan jadi pengulangan sejarah HET minyak tanah. Pada dasarnya kebijakan ini hanya menguntungkan pelaku bisnis elpiji bukan masyarakat ," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/4).
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji kemasan 3 kg, dinilai hanya
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Bank Mandiri Taspen Umumkan Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Rp900 Juta
- Lewat Inovasi Angkutan Open Side Container, KAI Logistik Tingkatkan Performa
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal