Bioskop XXI akan Ditutup Paksa
Rabu, 11 April 2012 – 10:56 WIB
SAMARINDA - Pemkot Samarinda mulai bersikap tegas menyikapi operasional bioskop XXI di Samarinda Central Plaza (SCP) yang buka tanpa izin. Pemkot meminta manajemen segera menghentikan operasional sebelum mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha (SIU).
Kepastian bioskop ini belum mengantongi perizinan terungkap di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Komunikasi Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda, yang ternyata baru menerima surat pengajuan permohonan pengurusan advis atau rekomendasi untuk SIU.
Baca Juga:
"Permohonan advis SIU rekreasi hiburan untuk bioskop XXI baru saya terima Senin (9/4) lalu. Permohonan SIU ini atas nama Bono Supriyono atas PT Lestari Mitra Sembada," kata Kepala Disbudparkominfo Samarinda HM Faisal kepada Samarinda Pos (JPNN Grup).
Sedangkan di lapangan, bioskop XXI sudah beroperasi sebulan lamanya tanpa mengantongi izin usaha. Atas pelanggaran itu, menjadi kewajiban Satpol PP untuk melakukan penutupan usaha yang beroperasi secara ilegal. "Satpol sudah berencana akan menutup studio XXI yang beroperasi tanpa mengantongi izin, ini sudah tepat. Tapi lebih baik lagi kalau manajemen segera menghentikan kegiatannya atau mulai lusa (besok, Red) sudah tidak ada kegiatan lagi. Sebelum ditutup paksa Satpol PP," tegasnya.
SAMARINDA - Pemkot Samarinda mulai bersikap tegas menyikapi operasional bioskop XXI di Samarinda Central Plaza (SCP) yang buka tanpa izin. Pemkot
BERITA TERKAIT
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat