RUU Pendidikan Dokter Tekan Biaya Kuliah
Kamis, 12 April 2012 – 07:07 WIB
JAKARTA - Kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Pendidikan Tinggi (PT) dan RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) ditunda pengesahannya oleh DPR. Penundaan tersebut mengikuti permohonan yang diajukan Mendikbud Muhammad Nuh terkait RUU PT. Djoko menuturkan, waktu pengesahan tersebut hanya mundur sebulan dari jadwal semula. Terkait kontroversi RUU Dikdok yang dianggap bakal memberatkan mahasiswa yang kurang mampu, Djoko membantah hal tersebut. Menurut dia, dalam RUU tersebut justru diatur biaya pendidikan dokter yang sewajarnya.
Menurut pemerintah, penundaan tersebut diperlukan untuk lebih mencermati beberapa hal yang termuat dalam RUU tersebut. Sebab, RUU Dikdok misalnya menuai kontroversi. Beberapa pihak tidak setuju dengan pengesahan RUU Dikdok tersebut. Salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dirjen Dikti Djoko Santoso menuturkan, penundaan pengesahan tersebut seharusnya tidak menjadi masalah. "Ya kita tidak masalah. Karena kita masih memerlukan pendalaman beberapa hal sehingga nanti bisa diimplementasikan secara baik. Nanti akan kita cermati satu persatu," kata Djoko kepada Jawa Pos, Rabu (11/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Pendidikan Tinggi (PT) dan RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) ditunda pengesahannya oleh
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali