Pengesahan RUU Dikdok Ditunda

Pengesahan RUU Dikdok Ditunda
Pengesahan RUU Dikdok Ditunda
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo akhirnya menyepakati penundaan pengesahan RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sebagaimana yang dimintakan oleh Komisi X DPR dan Pemerintah.

 

"Pimpinan Dewan telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pembahasan RUU Dikdok ini dari Pimpinan Komisi X. Melalui Paripurna ini, pimpinan DPR menyikapi bahwa RUU Dikdok ini memang perlu perpanjangan waktu untuk pembahasannya hingga masa persidangan berikutnya," kata Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPR, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/4).

Pelaksanaan dari keputusan penundaan ini, lanjut Pramono, dalam kesempatan pertama akan dibawa ke forum rapat Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi X dan IX sehingga usulan perpanjangan waktu pembahasan RUU Dikdok bisa terlaksana secara kongrit dan terukur.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengintrupsi Rapat Paripurna DPR menunda pengambilan keputusan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU Dikdok. Alasannya, pembahasan RUU Dikdok seharusnya tidak hanya menjadi domain Komisi IX, karena bersentuhan uga dengan Komisi X.

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo akhirnya menyepakati penundaan pengesahan RUU Pendidikan Kedokteran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News