Konversi Kuota Murni Disetujui Paripurna
Kamis, 12 April 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA -- Akhirnya voting soal konversi suara menjadi kursi yang menjadi perdebatan alot di RUU Pemilu. "Total (yang hadir) 530 orang. Dengan demikian alternatif A disetujui cara perhitungan konversi suara menjadi kursi," kata Pram.
Sistem kuota murni akhirnya meraih suara terbanyak dan mengalahkan metode webster.
Baca Juga:
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan kita bersama, jumlah setuju alternatif A adalah 342 jumlah yang setuju alternatif B adalah 188 orang," kata pimpinan sidang paripurna DPR, Pramono Anung.
Baca Juga:
JAKARTA -- Akhirnya voting soal konversi suara menjadi kursi yang menjadi perdebatan alot di RUU Pemilu. Sistem kuota murni akhirnya meraih suara
BERITA TERKAIT
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Lodewijk Tegaskan Munas Golkar Hanya Bisa Digelar Desember
- Airlangga Dinilai Jadi Tokoh Utama di Balik Melejitnya Suara Golkar di Pemilu 2024
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ditanya Pertemuan Megawati & Prabowo, Puan PDI Perjuangan: Insyaallah