Paripurna Setujui PT 3,5 Persen
Kamis, 12 April 2012 – 17:34 WIB
JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR, Kamis (12/4), akhirnya menyetujui besaran angka Parliamentary Treshold (PT) sebesar 3,5 persen dan berlaku secara nasional, provinsi, kabupaten/kota, di dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Sedangkan alternatif B yakni angka PT ditawarkan berjenjang, yakni tiga persen untuk nasional, serta lima persen provinsi dan lima persen kabupaten/kota.
Lagi-lagi, keputusan harus diambil dengan cara pemungutan suara, setelah mekanisme musyawarah mufakat tak berhasil.
Baca Juga:
Dalam voting ini ditawarkan dua alternatif. Alternatif A itu ditawarkan angka PT sebesar 3,5 persen berlaku secara keseluruhan atau nasional, provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga:
JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR, Kamis (12/4), akhirnya menyetujui besaran angka Parliamentary Treshold (PT) sebesar 3,5 persen dan berlaku secara
BERITA TERKAIT
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- DPR Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah RI Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting