Rumit, Syarat Usulkan Formasi CPNS 2013
Jumat, 13 April 2012 – 00:37 WIB
JAKARTA--Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pengusulan formasi CPNS 2013 ternyata lebih rumit.
Selain dilengkapi hasil analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK), pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah wajib menyertakan laporan pelaksanaan redistribusi pegawai, serta proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan.
Baca Juga:
"Kalau ingin mengadakan seleksi CPNS tahun depan, usulannya sudah harus diajukan mulai sekarang. Apalagi waktu pengusulannya ditenggat hingga 30 Juni 2012," tegas Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho di Jakarta, Kamis (12/4).
Bila usulannya disampaikan kepada Menteri PAN&RB setelah melewati waktu yang ditetapkan, lanjutnya,, akan diproses untuk diperhitungkan dalam mengisi formasi tahun anggaran berikutnya, yakni tahun 2014.
JAKARTA--Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pengusulan formasi CPNS 2013 ternyata lebih rumit. Selain dilengkapi hasil analisa jabatan (anjab)
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat