Dosen Pengawas Bisa Tindak Pelanggar Unas

Dosen Pengawas Bisa Tindak Pelanggar Unas
Dosen Pengawas Bisa Tindak Pelanggar Unas
JAKARTA - Peran dosen pengawas ujian nasional (unas) tingkat SMA tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Meski tidak mengawasi di dalam ruang ujian, mereka punya hak menindak bila ada pelanggaran. "Para dosen bukan pengawas ruang, tapi mereka menjadi pengawas pelaksanaan unas," kata M. Aman Wiranatakusumah, ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta kemarin.

Unas level SMA dan sederajat akan dihelat 16-19 April mendatang. Untuk sistem pengawasan memang melibatkan dosen dari perguruan tinggi negeri (PTN). Berbeda dengan tahun lalu, kali ini para dosen pengawas itu tidak berada di dalam ruang ujian.

Aman menegaskan bahwa hal itu bukan berarti fungsi dosen pengawas dikebiri. "Mereka tetap menjalankan fungsi sebagai pengendalian dan kontrol," ujar mantan dubes RI untuk organisasi PBB, Unesco, itu. "Bila ada kecurigaan, mereka boleh masuk ruang ujian untuk mengecek," sambungnya. Nah, jika kecurigaan pelanggaran itu terbukti, dosen pengawas bisa langsung menindak sesuai ketentuan.

Potensi pelanggaran itu antara lain siswa membawa alat komunikasi ke dalam ruang ujian, kerja sama atau sontek antarsiswa atau siswa dengan guru sekolah, atau guru pengawas.

JAKARTA - Peran dosen pengawas ujian nasional (unas) tingkat SMA tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Meski tidak mengawasi di dalam ruang ujian,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News