Dirjen Otda Ingatkan Basyrah tak Rusak Birokrasi
Jumat, 13 April 2012 – 14:23 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang Lawas (Palas), telah diserahkan ke pihak Pemprov Sumut pada Rabu (11/4) siang.
Dengan telah diserahkannya SK dimaksud, Djohermansyah berharap agar Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera memanggil Basyrah secara resmi, untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:
"Jadi, segera beliau (Basyrah, red) dipanggil gubernur untuk memberitahukan SK pemberhentian, yang kita serahkan ke pihak Pemprov Sumut," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN di kantornya.
Berdasarkan informasi yang didapat JPNN, Rabu (12/4) jam 10.00 Wib, ada staf dari Biro Otda Pemprov Sumut yang datang langsung ke Ditjen Otda untuk mengambil SK pemberhentian Basyrah.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap
BERITA TERKAIT
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak