Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat

Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat
Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan, secara kelembagaan DPD tidak ikut bertanggung jawab atas lahirnya Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru saja disahkan DPR.

"Dalam prosesnya DPD memang tidak diajak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tersebut. Karena itu, apa pun nantinya akibat yang terjadi dari UU tersebut, DPD merasa tidak perlu ikut bertanggung jawab," kata I Wayan Sudirta, Di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (13/4).

Padahal lanjut I Wayan Sudirta, dalam UU MD3 mengatur bahwa pada saat DPR membahas Undang-undang yang menyangkut lembaga negara, DPD "dapat" diundang. "Barangkali kata "dapat" disini diartikan tidak perlu diundang. Di sisi lain DPD itu mewakili daerah."

Terhadap sejumlah pasal dalam RUU Pemilu yang terkait langsung dengan DPD, menurut senator asal Provinsi Bali itu, tentu akan dicermati secara komprehensif.

JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan, secara kelembagaan DPD tidak ikut bertanggung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News