Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat
Jumat, 13 April 2012 – 18:49 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan, secara kelembagaan DPD tidak ikut bertanggung jawab atas lahirnya Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru saja disahkan DPR. Terhadap sejumlah pasal dalam RUU Pemilu yang terkait langsung dengan DPD, menurut senator asal Provinsi Bali itu, tentu akan dicermati secara komprehensif.
"Dalam prosesnya DPD memang tidak diajak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tersebut. Karena itu, apa pun nantinya akibat yang terjadi dari UU tersebut, DPD merasa tidak perlu ikut bertanggung jawab," kata I Wayan Sudirta, Di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (13/4).
Baca Juga:
Padahal lanjut I Wayan Sudirta, dalam UU MD3 mengatur bahwa pada saat DPR membahas Undang-undang yang menyangkut lembaga negara, DPD "dapat" diundang. "Barangkali kata "dapat" disini diartikan tidak perlu diundang. Di sisi lain DPD itu mewakili daerah."
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan, secara kelembagaan DPD tidak ikut bertanggung
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Lodewijk Tegaskan Munas Golkar Hanya Bisa Digelar Desember
- Airlangga Dinilai Jadi Tokoh Utama di Balik Melejitnya Suara Golkar di Pemilu 2024
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Ditanya Pertemuan Megawati & Prabowo, Puan PDI Perjuangan: Insyaallah
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah