Perludem Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Senin, 16 April 2012 – 06:12 WIB
JAKARTA - Undang-Undang Pemilu yang baru saja diputuskan DPR RI dalam Rapat Paripurna masih menyisakan masalah. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tengah berancang-ancang untuk mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, tidak ada sejarahnya dan dasarnya penetapan ambang batas ditetapkan secara nasional. "Pasalnya pendapatan ambang batas di daerah dengan di pusat tentu berbeda," ujarnya.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan permohonan itu akan dilayangkan sesaat setelah UU yang baru disahkan itu telah diberi nomor. "Khususnya pasal yang mengatur ambang batas parlemen (parliementary threshold/PT) sebesar 3,5 persen secara nasional karena dinilai melanggar konstitusi," terang Titi.
Baca Juga:
Titi menambahkan, pihaknya akan ajukan pengujian UU terhadap ketentuan PT Nasional ke MK. "UU itu melanggar prinsip demokrasi karena kan sifatnya verifikasi," kata Titi.
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-Undang Pemilu yang baru saja diputuskan DPR RI dalam Rapat Paripurna masih menyisakan masalah. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung