Agusrin Resmi Dicopot
Selasa, 17 April 2012 – 16:30 WIB
JAKARTA - Agusrin M Najamudin akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai gubernur Bengkulu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Kepres Nomor 40/P Tahun 2012 tentang pemberhentian tetap Agusrin.
Kepres yang diteken Presiden pada 12 April 2012 itu bahkan menyebutkan bahwa pemberhentian Agusrin sudah berlaku sejak 10 Januari 2012. "Kepres berlaku sejak 10 Januari 2012 atau saat MA mengaluarkan putusan kasasi," ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/4).
Baca Juga:
Dijelaskan, 10 Januari 2012 merupakan tanggal dikeluarkannya putusan kasasi atas kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat itu. Gamawan juga mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pemberhentian tetap Agusrin ke Presiden pada 5 April 2012. "Kepres itu dikeluarkan seminggu setelah kita ajukan ke presiden," kata Gamawan.
Sementara, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, setelah terbit Kepres pemberhentian tetap Agusrin ini, maka DPRD Bengkulu akan menggelar rapat paripurna untuk pelantikan Wagub Bengkulu Junaedi Hamzah, sebagai gubernur menggantikan Agusrin.
JAKARTA - Agusrin M Najamudin akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai gubernur Bengkulu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani
BERITA TERKAIT
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN