Herman Felani Terbukti Korupsi

Hukuman Diringankan Karena Dianggap Berjasa bagi Perfilman

Herman Felani Terbukti Korupsi
Herman Felani saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa (17/4) dengan agenda pembacaan vonis. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek pengadaan iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/4), majelis hakim yang diketuai Tati Hadianti menyatakan bahwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tati saat membacakan putusan.

Selain itu, Herman juga diperintahkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,34 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Apabila terdakwa tidak memenuhi uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," sambung Tati.

Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan bahwa Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan (filler) Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006 dan 2007. Terdapat empat proyek iklan Pemda DKI yang digarap Herman.

JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News