Herman Felani Terbukti Korupsi
Hukuman Diringankan Karena Dianggap Berjasa bagi Perfilman
Selasa, 17 April 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek pengadaan iklan layanan masyarakat di Pemda DKI. Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan bahwa Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan (filler) Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006 dan 2007. Terdapat empat proyek iklan Pemda DKI yang digarap Herman.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/4), majelis hakim yang diketuai Tati Hadianti menyatakan bahwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tati saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Selain itu, Herman juga diperintahkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,34 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Apabila terdakwa tidak memenuhi uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," sambung Tati.
Baca Juga:
JAKARTA - Aktor era 1980-1990an, Herman Felani, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Herman dinyatakan terbukti korupsi pada proyek
BERITA TERKAIT
- Bacakan Eksepsi, Pengacara Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur, Minta Kliennya Dibebaskan
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman