UU Migas Buka Peluang Liberalisasi

UU Migas Buka Peluang Liberalisasi
UU Migas Buka Peluang Liberalisasi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi pengujian pasal 1 angka 19, pasal 1 angka 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat (3), pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 11 ayat (2), pasal 13, dan pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Pemohonan ini diajukan oleh 32 tokoh dan 10 ormas keagamaan. Antara lain Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua MUI Amidhan, mantan Ketua PB NU Achmad Hasyim Muzadi, mantan Menakertrans Fahmi Idris, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof Komaruddin Hidayat. Sementara, dari kelompok ormas di antaranya Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Persatuan Umat Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, serta Persaudaraan Muslim Indonesia.

Dalam permohonannya, pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Migas itu berdampak sistemik terhadap kehidupan rakyat dan dapat merugikan keuangan negara. Sebab, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan Migas yang sangat didominasi pihak asing karena dunia permigasan Indonesia dikuasai perusahaan asing sampai 89 persen.

’’UU Migas telah meruntuhkan kedaulatan negara dan kedaulatan ekonomi bangsa. UU Migas ini menjadi zalim terhadap bangsa Indonesia sendiri,’’ kata kuasa hukum para pemohon, Syaiful Bakhri, saat membacakan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Selasa (17/4).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi pengujian pasal 1 angka 19, pasal 1 angka 23, pasal 3 huruf b,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News